OPLOS ATAU BLENDING?
Category : Opini
created by : Rahardi Ramelan
created on : 2008-01-31 00:00:00
OPLOS ATAU BLENDING?
Oleh: Rahardi Ramelan
Hari Jumat tanggal 25 Januari yang lalu, pedagang beras di Pasar Induk Cipinang menjadi kebingungan dan perasaan tidak menentu. Bukan karena melonjaknya harga beras, atau kekurangan pasokan dari sentra-sentra produksi, melainkan karena adanya pemeriksaan terhadap beberapa pedagang yang diduga meng-oplos beras. Pemeriksaan ini dikaitkan dengan kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun !999, tentang Perlindungan Konsumen.
Istilah oplos sering dikonotasikan sebagai usaha mencampur dengan maksud untuk mengambil keuntungan tanpa mengindahkan kwalitas. Yang sering terjadi adalah dioplosnya solar atau diesel dengan minyak tanah bersubsidi. Cara yang demikian, dimaksud untuk mendapatkan keuntungan yang besar, tetapi mengakibatkan kerusakan mesin dan membohongi serta merugikan konsumen. Cara meng-oplos yang demikian, yang dapat dikatagorikan sebagai penipuan, bertentangan dengan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dapat dipidanakan.
Tetapi mencampur dalam arti kata blending, merupakan usaha yang biasa didalam perdagangan, khusunya komoditi pertanian untuk mendapatkan komposisi, dan rasa khas, maupun kwalitas yang diinginkan oleh konsumen. Misalnya kopi, dibeberapa caf?© terkenal seperti Starbuck, Coffee Bean, atau Bengawan Solo dan yang lainnya, bagi mereka sudah menjadi standar melakukan blending beberapa jenis kopi dari berbagai daerah dan/atau manca negara, untuk mendapatkan rasa yang khas. Walaupun kita mengenal berbagai nama khusus kopi, seperti kopi Arabika dan Robusta, atau kopi Toraja, Mandailing dan kopi Bali, tetapi tidak ada spesifikasi yang menentukan jenis kopi tersebut. Demikian juga berbagai merek teh, baik merek dalam negeri maupun luar negeri, yang diperdagangkan merupakan campuran berbagai jenis teh, ataupun teh yang berasal dari beberapa daerah.
Blending
Demikian juga yang terjadi dengan beras, walaupun kita mengenal nama-nama beras yang sudah dikenal seperti Rojolele, Pandan Wangi, Cianjur, atau Ramos, IR 64, Saigon, dan lainnya, tetapi tidak ada spesifikasi tertentu mengenai beras tersebut. Penggilingan beras besar melakukan blending untuk mendapatkan kwalitas dan harga yang tepat, dan memakai merek atau brand tertentu untuk dikenal dan memudahkan pemasarannya. Demikian juga yang dilakukan pedagang besar, yang menampung beras dari berbagai daerah, melakukan blending untuk menghasilkan rasa, kwalitas dan harga yang tepat bagi konsumen. Dalam perberasan kita mengenal kwalitas pulen dan pera, atau beras short atau long grain. Selain itu kwalitas beras juga ditentukan oleh prosentase patahan.
Harga bahan pokok pangan yang terjadi sekarang ini lebih banyak ditentukan oleh melambungnya harga beberapa komoditi seperti kedelai dan gandum. Belum ada indikasi kekurangan pasokan, yang terjadi adalah kehati-hatian pedagang dalam menentukan harga jual, untuk mengantisipasi kenaikan harga. Intervensi pasar oleh pemerintah untuk minyak goreng dan beras, belum dapat menurunkan harga di pasar.
Curah dan eceran
Dalam tingkat kemampuan masyarakat seperti sekarang ini, tidak dapat dihindarkan bahwa penjualan beberapa komoditi dilakukan dalam bentuk curah. Pasar dan warung tradisional menjual jagung, kedele, kacang tanah, beras dan minyak goreng dalam keadaan curah. Penjualan komoditi tertentu secara curah dan eceran tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang ditentukan oleh penghasilan hariannya. Tidak jarang bahwa sebagian masyarakat kita hanya mampu membeli beras setengah atau satu liter. Demikian juga komoditi lainnya seperti gula, minyak goreng, dan minyak tanah. Ojek dan angkot-pun lebih mengandalkan penjual bensin eceran sepanjang jalan, karena bisa melayani dalam jumlah sesuai dengan uang yang mereka miliki.
Menghadapi situasi sekarang ini, penegak hukum harus berhati-hati dalam mengadakan tindakan yang dapat menimbulkan kekhawatiran para pedagang, yang akhirnya mengakibatkan terganggunya mekanisme distribusi yang akan memicu ketidak stabilan harga. Departemen Perdagangan dan Pemerintah Daerah harus secara aktif mengsosialisasikan hal-hal yang terkait dengan UU No. 8/1999 – Tentang Perlindungan Konsumen. Berbagai ketentuan dalam undang-undang tersebut masih banyak dilanggar, bukan hanya di pasar tradisional, melainkan juga di pasar swalayan dan supermarket.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan berbagai LSM Perlindungan Konsumen agar lebih aktif memonitor berbagai penyimpangan atau pelanggaran yang merugikan konsumen, baik yang dilakukan oleh industri, pedagang, maupun aparat. (30.1.2008)
Dikirim ke SP 30.1.2008
Comments
|
Category |