MANAN NAPI VERSUS KEBOHONGAN
Category : Opini
created by : Rahardi Ramelan
created on : 2008-01-31 00:00:00
Mantan Napi Versus Kebohongan
Oleh: Rahardi Ramelan
Ketua Umum, NAPI-Persatuan Narapidana Indonesia
Sungguh menarik apa yang disampaikan Ketua DPR dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan III DPR 2007-2008, pada tanggal 7 Januari yang lalu, mengenai hak mantan narapidana dalam jabatan publik. Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar telah meminta kepada Pansus RUU Politik untuk memperhatikan keputusan MK pada tanggal 11 Desember 2007 yang lalu, tentang hak politik mantan narapidana pada jabatan publik.
Dengan adanya pembatasan bagi mantan narapidana pada jabatan publik dan pemerintahan dalam beberapa UU yang ada, maka beberapa orang mantan napi telah mengajukan permohonan uji materiil kepada MK. Sejak pengajuan hal tersebut dan dalam proses di MK telah timbul polemik pro dan kontra, etis atau tidak etis, mengenai dikembalikannya hak-hak politik mantan narapidana.
Pasal-pasal tertentu dalam UU Pemda, UU Pilpres, UU BPK, UU MA dan UU MK, telah mengatur mengenai syarat-syarat pencalonan diri pada jabatan-jabatan publik diinstasi bersangkutan, yang berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih”. Walaupun akhirnya MK menolak permohonan tersebut, tetapi dalam putusannya menyatakan bahwa putusan tersebut sebagai putusan “kunstitusional bersyarat”. Putusan MK tersebut memberikan batasan, yaitu hanya berlaku bagi mantan napi kasus politik dan kealpaan ringan (culpa levis). Putusan mengenai pembatasan tersebut telah mendapat tanggapan kritis dari beberapa politisi progresif yang menginginkan ditiadakannya pembatasan berdasarkan kasus mantan napi.
Pandangan politisi progresif tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat kita yang sudah dapat menilai siapa sebenarnya yang telah dijebloskan kedalam penjara atas nama hukum. Tebang pilih yang terjadi dalam proses awal peradilan, dan peradilan yang carut marut sering menimbulkan pertanyaan siapa sebetulnya yang menjadi narapidana.
Kasus para selebriti dan pejabat publik menjadi besar karena lingkupan media yang gencar. Terutama kasus narkoba bagi selebriti dan kasus korupsi bagi pejabat publik. Mereka yang telah menjalani hukuman penjara, kadang-kadang bukan merupakan pengakuan atas kesalahan atau kekeliruannya, melainkan karena menghormati proses hukum.
Menjadi terpidana di negeri tercinta ini, hanya bagi mereka yang bodoh sehingga tertangkap basah melakukan pelanggaran hukum, atau korban rekayasa politik dan kekuasaan, serta mereka yang tidak memiliki kekuatan baik kekuasaan maupun uang untuk menghindar dari penjara.
Menghormati Hukum
Mantan napi pada dasarnya adalah anggota masyarakat yang lebih terhormat, karena mereka telah menghormati hukum, jika dibandingkan dengan mereka, terutama pejabat publik, yang telah melakukan kebohongan publik dan rekayasa untuk melepaskan diri dari jerat hukum. Beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan sorotan media masih segar dalam ingatan kita, betapa kebohongan demi kebohongan telah dilakukan oleh beberapa public figure, baik didepan umum maupun dalam persidangan, yang kemudian menjadi bahan tertawaan masyarakat.
Seperti halnya kita menonton parodi politik yang banyak ditayangkan di TV sekarang ini. Bohong bersama-sama merupakan istilah yang dipakai masyarakat mengungkapkan kekesalannya atas usaha para tersangka mengatur saksi-saksi untuk bersama-sama berbohong. Meja dan kursi dijadikan saksi, lupa atau sudah tidak ingat, telah dijadikan senjata untuk berkelit dari tuntutan pidana. Peringatan dan ancaman hakim atas hukuman bagi yang berbohong didalam sidang, hanya dianggap sebagai gertakan belaka, karena belum pernah ada implementasinya.
Jadi, sebetulnya siapa yang lebih tidak layak menjadi pejabat publik? Apakah mantan narapidana, yang telah menjalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan? Mereka yang dengan lapang dada telah menjalankan hukuman demi kepatuhan terhadap hukum. Atau mereka yang menghindar dari hukuman dengan cara melakukan kebohongan publik, tetapi mereka merasa lebih berhak menjadi pejabat publik?
Kita jangan lupa bahwa orang jahat lebih banyak berada diluar penjara daripada didalam penjara.
Semoga wakil-wakil rakyat di DPR mempunyai pandangan yang jernih serta mendengar hati nuraninya dalam menyelesaikan RUU Politik, khususnya RUU Pemilu yang sedang dibahas.
Janganlah kita menjadi masyarakat atau bangsa yang pendek ingatannya, sehingga melupakan perilaku para elit kita, yang secara tidak etis melakukan kebohongan publik dengan mengorbankan orang lain.
Dimuat di Harian Suara Pembaruan tgl 17 Januari 2008
Comments
created by : Adi mir
created on : 2008-07-30
Keberanian menegakkan kebenaran adalah suara nurani para pelaku kebenaran yang hakiki dan siap melakukan pengorbanan-pengorbanan perjuangan yang tidak pantang menyerah, meskipun jeruji besi sebagai pembatas hitam dan putih. (Adimir).
Very good Article! GOD BLESS YOU.
created by : First Last
created on : 2008-05-21
dear pak rahardi
i didn't stumble upon your blog by accident. i remember meeting your daughter a few years ago at probably one of the most challenging period of your life. that encounter left me with a lasting impression, she looked very confident and strong. now that im facing the same situation, i'm grateful to have found an inspiration.
commenting on your blog, i can't agree more.
i've been trying to convince my father that there's life after doing time. i told him that "once you've become a public servant, there'll always be chances for you to still dedicate your life to the public, minus the state-subsidized-gas government car and the glory of being adored by ignorant staffs, bowing before you for selfish purposes".
i jokingly said that even terrorist are now getting second chances in life with the ongoing rehabilitation program that densus88 is running. not that they get appointed as public officials, given their meager chances to be elected by popular demand, but more on what they can give back to society: by becoming part of a counter-terrorism system, by uncovering terrorist cells, by providing the necessary information to the police.
if they are now allowed to contribute, then why cant former senior public officials, who have done their time, dedicate themselves?
i salute your courage, and i very much now understand how things are happenings. i can relate to what you wrote, "para elit kita, yang secara tidak etis melakukan kebohongan publik dengan mengorbankan orang lain."
wishing you well pak !
|
Category |