PRITA MASIH DITAHAN
Category : Opini
created by : Rahardi Ramelan
created on : 2009-06-12 00:00:00
PRITA MASIH DITAHAN
Rahardi Ramelan
Kasus Prita Mulyasari telah membuka mata masyarakat mengenai berbagai masalah disekitar hak berbicara dan keterbukaan. Pakar dan pemerhati masalah hukum dan HAM meninjau kasus ini dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Selain masalah pelayanan publik di RS Omni International, masalah pencemaran nama baik, masalah perlindungan konsumen, dan masalah penerapan hukum, yang paling menonjol adalah masalalah penahanan Prita Mulyani di LP Tanggerang. Masalah penahanan inilah yang telah memicu meletupnya gelombang protes, kecaman dan hujatan. Berbagai pertanyaan muncul, mengapa dan siapa yang melakukan penahanan terhadap Prita Mulyasari?
Kita mengetahui, atau mungkin tidak mengetahui, bahwa berbagai instansi pemerintah mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan penahanan, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, Pajak, Polisi Kehutanan, Polisi Pamongpraja dan instansi lainnya lagi. Untuk itu pemerintah memiliki fasilitas tempat tahanan di berbagai instansi dan lokasi. Selain rumah tahanan negara (rutan) yang berada dibeberapa kota, Kepolisian dan Kejaksaan juga memiliki tempat penahanan yang tersebar, termasuk di Mabes Polri dan Kejagung. Polisi Pamongpraja juga memanfaatkan tempat penahanan, antara lain untuk menahan joki three in one, dan tempat penampungan untuk PSK yang tergaruk dalam operasi susila. Kepolisian dan Kejaksaan juga menitipkan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau penjara. Hampir setengah isi LP adalah tahanan titipan, kebanyakan kasus judi (togel) dan kasus narkoba.
Mengenai penuhnya LP oleh tahanan titipan, sudah lama menjadi bahasan, baik dimasyarakat, parlemen, maupun pemerintah. Muncul pertanyaan, mengapa pelaku judi togel dan pemakai narkoba yang tertangkap basah harus ditahan. Apakah tidak ada jalan bagi mereka menunggu proses pengadilan selain ditahan. Dengan bertambahnya undang-undang dan peraturan, jumlah tahananpun semakin meningkat. Para penegak hukum, pemerintah dan parlemen sudah harus memikirkan jalan keluarnya, bukan hanya sekedar menambah Rutan atau LP.
Haruskah Ditahan?
Kembali pada kasus Prita Mulyasari, sekurang-kurangnya ada dua masalah yang menonjol. Pertama, masalah perlindungan konsumen, khusunya terhadap pelayanan publik yang buruk. Apalagi, dalam hal ini terkait dengan layanan kesehatan yang memerlukan biaya tinggi. Tanpa memperinci lebih mendalam, kasus ini telah menjadi kasus pidana pencemaran nama baik yang diadukan oleh RS Omni International. Kasus pidana, adalah kasus antara negara dengan terdakwa. Ini berarti Kepolisian dan Kejaksaan, atas nama masyarakat, telah menuntut Prita Mulyasari seorang warga negara yang sedang kesusahan dan memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Kepolisian dan Kejaksaan melakukan tugasnya berdasarkan hukum dan peraturan, serta kewenangan. Polisi dan jaksa, seperti halnya kita semua, adalah manusia yang dikaruniai kemampuan berpikir dan nurani, sedangkan hukum dan peraturan adalah ciptaan manusia yang sudah tentu mempunyai kelemahan dan multipenafsiran. Berita dalam beberapa media menunjukan bahwa ada keraguan jajaran Kejaksaan Agung akan proses penyelidikan dan pemberkasan kasus ini. Berbagai kelompok masyarakat, termasuk wapres dan capres, telah memberikan pandangan dan pendapatnya sebelum kasus ini mulai disidangkan. Pertanyaan: mengapa kasus ini tidak ditunda sampai keraguan dan ketidak jelasan terungkap. Apakah JPU tidak dapat mencabut atau menunda dakwaan? Bukankah kejaksaan bertindak atas nama negara yang berarti juga atas nama rakyat? Benarkah kekuasaan pengadilan begitu absolutenya, sehingga ketidakjelasan harus diteruskan dalam persidangan sampai terbukti tidak jelas?
Kedua, adalah masalah penahanan. Penahanan terhadap Prita Mulyasari dilakukan oleh Kejaksaan setelah kasusnya diserahkan oleh Kepolisian. Penahanan tersebut didasari ketentuan adanya ancaman hukuman 6 tahun menurut UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 27 ayat (3) dan pasal 45. Tetapi penahanan itu bukan suatu keharusan, melainkan merupakan hak Kejaksaan, kalau dipenuhinya syarat lain, yaitu, pertama, dikhawatirkan akan melarikan diri, kedua, menghilangkan barang bukti, dan ketiga, mengulangi perbuatannya. Jadi, ancaman hukuman diatas 5 tahun, bukan memberikan kewenangan kepada jaksa untuk serta-merta melakukan penahanan, apalagi Prita Mulyasari seorang ibu yang mempunyai dua orang anak yang masih kecil, 3 tahun dan 15 bulan. Disinilah letak dituntutnya nurani seorang jaksa yang melakukan penuntutan atas nama negara dan rakyat. Kasus ini hanya terjadi, dan menjadi tindak pidana, dikarenakan adanya pengaduan dari RS Omni International, Tanggerang. Apakah semua syarat dan pertimbangan penahanan sudah terpenuhi?
Tetapi sekarang kasus sudah berada ditangan Majelis Hakim yang mempunyai kekuasaan independen. Majelis hakim yang telah merubah tahanan rutan menjadi tahanan kota, tetapi bukan berarti penangguhan tahanan. Prita Mulyasari masih tetap menjadi tahanan. Apakah masalah keabsahan penahanan ini harus diuji melalui persidangan di pengadilan. Sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, sesuai dengan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, Majelis Hakim dapat mengambil keputusan segera. Kita mempercayai kemandirian hakim dengan segala pengetahuan dan nuraninya akan berperan sebagai pelindung masyarakat (as custodian of society), maupun sebagai penjaga kemerdekaan masyarakat (in guarding the freedom of society) dari tindakan sewenang-wenang penguasa hukum.
Apalagi kita semua yang bersimpati dengan Prita Mulyasari, terutama para penguasa dan politisi, agar terus berupaya sampai pembebasan yang sebenarnya menjadi kenyataan.
Penulis adalah Pembina Center for Detention Studies, mantan Menperindag
Dimuat di Suara Pembaruan tanggal 12 Juni 2009
Comments
|
Category |