Coblos, Centang, Coblos
Category : Opini
created by : Rahardi Ramelan
created on : 2009-03-12 00:00:00
Coblos, Centang, Coblos
Rahardi Ramelan
Kampanye terbuka segera akan dimulai, kemacetan akan bertambah parah. Apakah kampanye itu untuk memperkenalkan gagasan partai dan calegnya atau hanya ingar bingar. Apakah kampanye terbuka akan membuat pemandangan di kota kita menjadi lebih kumuh lagi?
Hampir sebulan sudah kota-kota kita dipenuhi bendera partai politik dalam berbagai ukuran, dan foto-foto pimpinan partai dan caleg. Papan reklame ukuran jumbo diisi reklame parpol dengan pimpinannya. Partai Demokrat menjadikan SBY sebagai ikonnya. Hanura dengan Wiranto, Gerindra membawa Prabowo, PDI-P mengedepankan Megawati dan kadang-kadang Bung Karno. Partai Golkar (PG) bimbang menentukan ikonnya, ada JK, ada Agung Laksono, dan juga Surya Paloh.
Selain papan reklame resmi, ratusan, bahkan ribuan mungkin puluhanribu baliho terpampang dengan foto para caleg. Ukuran dan banyaknya baliho menggambarkan kemampuan dana partai atau caleg. Beberapa baliho berukuran sangat besar, tmengalahkan papan reklame dengan foto Luna Maya, atau menyambut kedatangan Presiden Republik Korea.
Ada caleg yang terpaksa memanfaatkan foto seorang tokoh sebagai patron dalam posternya. Beberapa caleg dari PD menempatkan SBY sebagai patronnya. Megawati, Wiranto dan Prabowo menjadi patron caleg PDI-P, Hanura dan Gerindra. Sultan HB X menjadi patron caleg Partai Republikan. Beberapa caleg memanfaatkan Bung Karno dan Bung Hatta. Hanya memanfaatkan gambar partai tidak cukup dan bukan jaminan untuk bisa dikenal. Inilah budaya kita yang masih beroientasi kepada individu. Bagi sebagian caleg Partai Golkar menentukan patron, menjadi masalah. Siapa yang menjadi panutannya, siapa yang bisa menjadi daya tarik pemilih?
Apakah foto dengan ukuran besar dalam poster akan memberikan informasi yang jelas dan menentukan pemilih didalam bilik di TPS? Didalam lembar-lembar surat suara tidak akan ada foto-foto tersebut, kecuali untuk surat suara DPD. Jadi untuk apa foto-foto tersebut? Bukankah nomor dan nama yang harus diingat?
Centang dan coblos
Sejak awal pembahasan mengenai cara pemberian suara dalam pemilu dengan centang atau yang lebih biasa disebut contreng, telah menimbulkan polemik dikalangan masyarakat. KPU pun ragu saat menetapkan istilah dalam cara pemberian suara. Dalam Peraturan KPU nomor 03/2009, disebutkan ?Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang atau sebutan lainnya?. Tetapi KPU berkukuh memakai istilah tanda centang, walupun mereka sendiri ragu. Keragu-raguan akan bentuk pemberian tanda centang tersebut, diatasi dengan penetapan sahnya pemberian tanda dengan cara coblos, tanda silang, garis datar, serta yang dikatakan centang yang tidak sempurna, yang sebetulnya adalah garis miring. Dalam pelaksanaannya hanya diperkenankan membubuhkan sebuah pemberian tanda.
Dengan cara ini, pengamat politik dan masyarakat meragukan keberhasilan jumlah suara yang sah. Akhirnya dipenghujung bulan Februari 2009, Perpu yang ditunggu-tunggu, antara lain untuk mengatur mengenai keabsahan suara dalam pemilu ditanda tangani oleh Presiden SBY. Perpu No. 1 Tahun 2009, sebagai perubahan atas UU No. 10 tahun 2008, dan Perkpu 13/2009, diharapkan menghilangkan kekhawatirkan partai peserta pemilu, pengamat politik dan masyarakat, kemungkinan akan rendahnya jumlah kertas suara yang dapat dinyatakan sah. Penetapan cara pemberian suara dengan centang ?atau sebutan lainnya? oleh KPU merupakan keputusan yang gegabah dan mengabaikan pada kenyataan yang berkembang dalam masyarakat.
Pemilih akan menghadapi lembaran kertas suara, yang tidak ada hubungannya dengan foto-foto yang terpampang di poster, iklan koran dan televisi, baliho ataupun papan reklame.
Beberapa pimpinan parpol berinisyatif mengarahkan calon pemilihnya agar mencoblos atau memberi tanda hanya pada gambar partai, dengan alasan untuk mengurangi kemungkinan kesalahan. Hal ini jelas akan mencederai pemilu itu sendiri, dimana MK telah menetapkan urutan pemenang ditentukan berdasarkan urutan suara terbanyak. Keragaman cara pemberian suara, serta kemungkinan penandaan sampai ditiga tempat, yaitu gambar partai, nomor urut, dan nama caleg, akan menyulitkan KPPS menhitung suara. Sebab itu beberapa anggota KPPS diberbagai daerah sepakat mengarahkan para pemilih hanya melakukan pencoblosan atau mempergunakan satu jenis tanda saja, untuk memudahkan mereka melaksanakan hak politiknya tanpa ragu-ragu, serta memudahkan KPPS untuk menetapkan sah tidaknya suara.
Penulis adalah Mantan Menteri Ristek/Kepala BPPT, mantan Menteri Perindusrian dan Pedagangan/Kepala Bulog
Dimuat di Suara Pembaruan 12 Maret 2009
Comments
|
Category |