category : HUKUM/LAW
created by : Rahardi Ramelan
created on : 2006-01-16 00:00:00
MASALAH PERHITUNGAN MASA HUKUMAN
Prof. Dr. Ir. Rahardi Ramelan, M.Sc.
1. Pada tanggal 27 Oktober 2004 Mahkamah Agung R.I. dengan Nomor 1260K/Pid/2004, telah memutus perkara Bpk. Prof. Dr. Ir. Rahardi Ramelan, M.Sc. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sehingga sejak saat itu perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan pemidanaannya seketika itu.
2. Namun demikian salinan Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut baru diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Agustus 2005, dan baru diterima Bpk. Rahardi Ramelan dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Agustus 2005, sehingga eksekusi baru dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal tersebut.
3. Eksekusi mana dilakukan secara sukarela oleh Bpk. Rahardi Ramelan tanpa dipanggil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Dimana Bpk. Rahardi Ramelan datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan eksekusi sesegera mungkin. Dan hari itu juga, tanggal 15 Agustus 2005, Bpk. Rahardi Ramelan memulai masa hukumannya di LP Cipinang, Jakarta.
4. Akibat keterlambatan penyampaian salinan Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut, Bpk. Rahardi Ramelan telah dirugikan (kehilangan hak-haknya selaku Terpidana). Kalau seandainya salinan Putusan diterima pada waktunya dan eksekusi dilaksanakan sesegera mungkin, maka Bpk. Rahardi Ramelan bisa memperoleh hak Remisi Umum, Pemuka dan Donor yang biasa diberikan saat HUT Proklamasi, dengan pengurangan masa pemidanaan kurang lebih 4 – 5 bulan. Namun hak-hak tersebut tidak bisa diperoleh karena keterlambatan Mahkamah Agung R.I. dalam menyampaikan salinan Putusan.
5. Hal tersebut mempengaruhi akhir masa pemidanaan, dan juga hak-hak Bpk. Rahardi Ramelan sebagai terpidana, seperti hak Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), menjalankan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas (CMB) ataupun hak Pembebasan Bersyarat (PB). Dimana hak CMK dan Asimilasi bisa diperoleh setelah menjalani ¬? masa penghukuman, sedang CMB dan PB bisa diperoleh setelah menjalani 2/3 masa penghukuman.
6. Dalam memperhitungkan saat pemberian hak tersebut, pejabat Lembaga Pemasyarakatan berpendapat bahwa pemberian hak dihitung sejak eksekusi dijalankan Jaksa Penuntut Umum yakni tanggal 15 Agustus 2005, sehingga hak CMK/Asimilasi dapat diberikan sejak bulan Mei 2006, CMB/PB dapat diberikan sejak bulan Agustus 2006, dan Bebas bulan Nopember 2006.
7. Beberapa pejabat yang pernah mendalami masalah tersebut, yaitu Bpk. Oetojo Oesman, S.H. (mantan Menteri Kehakiman R.I.) dan Bpk. Adi Sujatno (mantan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM R.I.), berpendapat bahwa masa Pembebasan/CMB/PB/CMK/Asimilasi dihitung sejak tanggal vonis (Putusan Mahkamah Agung R.I.), yaitu tanggal 27 Oktober 2004, sehingga Bpk. Rahardi Ramelan dapat memperoleh hak CMB/PB sejak bulan Nopember 2005, dan Bebas pada bulan Mei 2006.
8. Terlepas dari kepentingan Bpk. Rahardi Ramelan, secara logika hak Pembebasan/CMB/PB/CMK/Asimilasi seyogyanya dihitung sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, karena sejak saat itu putusan pemidanaan sudah dapat dilaksanakan dan hak-hak Terpidana sudah melekat. Adapun bilamana terjadi keterlambatan penyampaian salinan Putusan yang mengakibatkan terlambatnya pelaksanaan eksekusi, hal mana merupakan kelalaian dan tanggung jawab pihak Mahkamah Agung R.I. dan/atau Jaksa Penuntut Umum sehingga tidak semestinya berakibat merugikan hak-hak Terpidana.
Terlebih dalam hal ini, Bpk. Rahardi Ramelan telah dirugikan dengan kehilangan haknya untuk memperoleh Remisi Umum, dan kemungkinan remisi Pemuka dan Donor.
Sehingga sangatlah ironis bilamana Bpk. Rahardi Ramelan kembali harus dirugikan atas upayanya untuk memperoleh hak Pembebasan/CMB/PB/CMK/Asimilasi selaku Terpidana.
9. Mengingat pelaksanaan perhitungan masa pemindanaan merupakan kewenangan jajaran Departemen Hukum dan HAM, perlu kiranya ada arahan dari Bpk. Menteri Hukum dan HAM R.I. ataupun pejabat yang berwenang.
Jakarta, Oktober 2005
Keluarga Bpk. Rahardi Ramelan.
category : HUKUM/LAW
created by : Rahardi Ramelan
created on : 2005-12-31 00:00:00
Sekarang ini, tempat orang menjalankan hukuman badan dinamai LP atau Lembaga Pemasyarakatan. Sebetulnya para terpidana disiapkan untuk bagaimana mereka dapat kembali kemasyarakatan. Undang-undangnya ada. Peraturannya ada. Tapi apakah semuanya sejalan dengan keputusan politik yang berupa undang-undang?
Jawabnya sangat jelas, tidak, tidak, tidak. Sekali lagi tidak. Hak-hak sebagai narapidana, sekarang disebut warga binaan, sama sekali tidak didapatkan. Ataupun harus di "perjuangkan". Tahukan maksud "perjuangan" dalam rantai peradilan kita. Hampir serupa dengan segala urusan publik kita ada ongkosnya. Kita mulai kehilangan arti public goods. Rasanya semua sudah hampir menjadi private goods, yang berarti ada harganya. Harga dan kwalitas ditentukan oleh rendah dan tingginya jasa atau service.
Sebagai narapidana kita semua disamakan. Ingat 1984 - nya George Orwell? Begitulah gambaran kasarnya. Ruang gerak para napi (narapidana), dihadapi dengan batas-batas yang selamany dipisahkan dengan tembok atau jeruji besi. Ada sel atau kamar, blok, besukan (tempat menerima kunjungan), tempat ibadah, sel pengasingan dan lain-lain. Ada dapur dan rumah sakit. Siapa yang mengatur dan berkuasa? Apa ada perbedaan diantara napi? Ceritanya minggu depan.
LP Cipinang 1 januari 2006.
category : HUKUM/LAW
created by : Rahardi Ramelan
created on : 2005-12-17 00:00:00
Sudah empat bulan saya berada di LP Cipinang. Banyak cerita yang bisa saya bagi dengan anda-anda. Mulai hari ini, saya akan menyisihkan waktu paling sedikit sekali seminggu untuk berbagi cerita dari LP Cipinang, melalui blog ini.
Selama empat bulan ini saya sudah menulis 6 buah artikel yang dimuat dikoran Tempo dan harian Republika. Setiap baca koran dipagi hari, rasanya republik kita ini tambah ruwet.
Sebuah draft buku sudah selesai, sedang dibaca oleh kawan2 untuk komentar. Buku mengenai akhir dari Buloggate II.
Sedang dalam penulisan buku mengenai teknologi dan industri. Agak santai saya tulis.
Tapi saya melalui blog akan menulis hal-hal yang terjadi di LP Cipinang saja. RR (18 Des 2005)
category : HUKUM/LAW
created by : Rahardi Ramelan
created on : 2005-10-22 00:00:00
MENYOAL REMISI RAHARDI?
Gara-gara remisi, sudah masuk penjarapun masih jadi persoalan.
Sejak tanggal 15 Agustus 2005 sore hari, saya dipenjarakan oleh Negara, setelah siang harinya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani eksekusi. Sebelumnya, pagi hari saya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Oktober 2004, yang menolak kasasi saya. Jadi saya harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan subsider 3 bulan sesuai keputusan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam upacara perayaan peringatan dasawarsa ulang tahun kemerdekaan RI, yang diselenggarakan di LP Cipinang, saya diberi tahu bahwa saya mendapatkan remisi dasawarsa sebesar 2 bulan 8 hari. Dalam kesempatan tersebut, beberapa wartawan dari media masa mengabadikan peristiwa di LP Cipinang dan mewawancarai saya. Salah satu pertanyaannya adalah mengenai remisi tersebut. Dan malamnya serta besoknya tanggal 18 Agustus 2005, mengenai keberadaan saya di LP Cipinang mengikuti upacara 17 Agustus dan mendapatkan remisi, menjadi berita.
Mengenai remisi yang saya peroleh tersebut, rupanya menggelitik kehidupan politik kita. Dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Departemen Hukum dan HAM, anggota DPR Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDIP, telah menanyakan mengenai pemberian remisi kepada saya. Bagaimana Rahardi yang baru 3 hari menjalani hukuman sudah mendapatkan remisi, demikian katanya. Saya bersama kawan-kawan di penjara, menjadi tercengang, mengapa wakil rakyat, sebelum bertanya, tidak mendalami permasalahannya. Apa hanya sekedar ingin populer?
Saya tidak pernah mengajukan untuk mendapatkan remisi. Remisi Dasawarsa, menurut keterangan yang saya peroleh dari pejabat Lapas Cipinang, diberikan berdasarkan keputusan presiden. Semua wargabinaan, sekali lagi semua, yang berada di Lapas, dan menjalani hukuman yang sudah tetap, mendapatkan remisi sebesar 1/12 dari masa hukuman. Jadi saya mendapatkan remisi sebesar 2 bulan 8 hari. Remisi ini diberikan tanpa kecuali, berlaku bagi semua narapidana.
Apakah anggota DPR terhormat tersebut tidak mengetahui peraturan tersebut? Sedihlah rakyat yang diwakilinya.
Tapi masalah ini tidak berhenti disini. Pada tanggal 20 Oktober 2005, saya diminta datang kekantor Kepala Lapas untuk menemui 2 orang pejabat Ispektorat Jenderal, Departemen Hukum dan HAM. Seorang wanita dan seorang pria. Maksud kedatangannya untuk menanyakan mengenai pemberian remisi. Apakah saya memberikan sejumlah uang dalam proses tersebut. Saya jadi sangat kaget, mengapa Departemen Hukum dan HAM, sampai sejauh itu. Apa mereka juga tidak mengetahui adanya peraturan mengenai remisi dasawarsa tersebut? Setelah Kalapas menjelaskan maksud kedatangan mereka, maka saya bersama kedua pejabat tersebut dipersilahkan menggunakan ruangan lain.
Saya menjelaskan kembali bahwa saya tidak pernah meminta untuk mendapatkan remisi dasawarsa tersebut. Tapi jelas menurut peraturan, saya berhak mendapatkan remisi dasawarsa tersebut, walaupun pada waktu itu saya baru berada 3 hari dipenjara. Saya bertanya mengapa mereka sampai datang ketemu saya untuk menanyakan masalah remisi tersebut. Setelah saya desak, mereka mejelaskan bahwa Departemen Hukum dan HAM menerima pengaduan dari MKGR Golkar. Pengaduan MKGR Golkar tersebut berdasarkan keluhan dari seorang narapidana di Lapas Narkoba, Cipinang. (Kemudian saya mendapatkan informasi bahwa keluhan tersebut berasal dari saudara Lukman, narapidana kasus narkoba kelas berat). Saya mempertanyakan kepada mereka, apa hubungannya antara MKGR Golkar dengan saudara Lukman? Mereka hanya tersenyum. Apalagi waktu saya mengomentari mungkin ada hubungannya dengan kasus saya, dan bahwa saya keluar dari Partai Golkar.
Saya sampaikan kepada mereka, mengapa hal demikian tidak mereka jawab dan jelaskan sendiri. Departemen mengetahui masalahnya, mengapa sampai harus mendapatkan penjelasan tertulis dari saya. Jawabannya kembali hanya senyum.
Dalam penjelasan tertulis yang dimintakan, kembali saya mempertanyakan mengapa keputusan MA tanggal 27 Oktober 2004, baru saya terima tanggal 15 Agustus 2005. Bukankah itu yang seharusnya mereka pertanyakan dan perjuangkan. Karena hal tersebut sangat menentukan nasib seseorang seperti saya. Bukan soal remisi yang jelas ada peraturannya?
Mengenai hal yang berkaitan dengan uang, mereka merasa tidak perlu mendapatkan tertulis dari saya.
Saya baru 67 hari berada di LP Cipinang, masih panjang waktu menghabiskan masa hukuman yang 2 tahun. Apakah ada yang masih meributkan juga remisi-remisi yang akan datang? Sebentar lagi saya mungkin akan mendapatkan remisi Hari Raya. Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak meminta, tetapi itu hak sebagai terpidana mendapatkan remisi. Apa masih ada yang mau ribut?
LP Cipinang, 22 Oktober 2005 (RR)
|
Category |